Masjid Tuo kayu Jao |
Pengertian dari Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada
di darat atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya,Bangunan Cagar Budaya
dan Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu. Berikut
pengertiannya :
1.
Cagar Budaya
Warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan
Cagar Budaya,Struktur Cagar Budaya,Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya
di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki
nilai penting bagi sejarah,ilmu pengetahuan,pedidikan,agama dan kebudayaan
melalui proses penetapan.
2.
Benda Cagar Budaya
Benda alam atau benda buatan manusia baik bergerak maupun tidak
bergerak,berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian bagiannya, dan sisa sisanya
yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
3.
Bangunan Cagar Budaya
Susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia
untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding atau tidak berdinding dan beratap
4.
Struktur Cagar Budaya
Susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia
untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam,sarana dan
prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
5.
Kawasan Cagar Budaya
Satuan
ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya
berdekatan dan memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar